Dalam Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup telah diatur berbagai hal mengenai masalah penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Sengketa lingkungan hidup yang dilakukan antar pihak dapat diselesaikan melaluai dua jalur yaitu penyelesain sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Di sini penulis hanya akan menjelaskan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam aspek hukum perdata.
•Penyelesain Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan
Penyelesaan sengketa diluar pengadilan pada dasarnya tidak berlaku untuk tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 32 tahun 2009. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan pada dasarnya untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, tindakan pemulihan akibat pencemaran atau perusakan, tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan atu perusakan serta tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui perundingan antara pihak yang berkepentingan yaitu yang merugikan dan yang dirugikan. Dalam hal ini lebih popular dengan istilah negosiasi yaitu para pihak dapat berunding secara langsung tanpa dibantu pihak ketiga.
Selain negosiasi adalah mediasi yang diatur dalam Pasal 32 yaitu “bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Pihak ketiga ini merupakan pihak netral yang berfungsi sebagai mediator. Peran mediator dalam mediasi adalah memberikan bantuan substantif dan prosedural kepada para pihak yang bersengketa, tetapi mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau menerapkan suatu bentuk penyelesaian. Dalam penyelesaian dengan menggunakan tri pihak ini memerlukan bantuan para ahli. Tenaga ahli terutama erat kaitannya dengan beban pembuktian sebagai kewajiban penggugat yang umumnya awam dengan ilmu. Dalam pembentukan tim tri pihak ditentukan oleh penguasa daerah, yaitu bupati atau walikota.
1.Negosiasi
negosiasi adalah penyelesaian sengketa (lingkungan) melalui perundingan langsung antara para pihak yang bersengketa guna mencari atau menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa.
Dalam negosiasi pihak yang bersengketa berunding secara langsung tanpa perantaraan pihak ketiga, tetapi biasanya hanya didampingi pengacaranya masing-masing. Negosiasi bersifat informal dan tidak berstruktur serta waktunya tidak tentu (tidak terbatas), efisiensi dan efektivitas kelangsungan negosiasi tergantung sepenuhnya pada para pihak. Pada proses negosiasi tidak hanya memperhatikan aspek hukum saja, tetapi aspek non hukum juga sangat mempengaruhi. Jadi dalam negosiasi tidak terlalu mempersoalkan unsur-unsur hukum yang ada, tetapi yang penting adalah terselesaikannya masalah yang disengketakan secara baik dan tidak merugikan para pihak.
2.Mediasi
Mediasi adalah upaya menyelesaikan sengketa (lingkungan) melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak. Peran mediator dalam mediasi adalah memberikan bantuan substantif dan prosedural kepada para pihak yang bersengketa. Namun mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau menerapkan suatu bentuk penyelesaian. Pada prinsipnya mediasi adalah negosiasi yang melibatkan pihak penengah (mediator) yang netral dan tidak memihak serta dapat menolong para pihak untuk tawar menawar secara seimbang. Tanpa negosiasi tidak ada mediasi. Mediasi merupakan perluasan negosiasi yang menggunakan bantuan pihak ketiga.
3.Arbitrase
Arbitrase adalah suatu proses yang mudah yang dipilih oleh para pihak secara sukarela karena ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai pilihan dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.
Selanjutnya dalam hal menggugat dalam kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan oleh:
1.orang perorangan/ masyarakat;
2.instansi pemerintah;
3.organisasi lingkungan hidup.
Masyarakat sebagai korban akibat pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup memiliki hak menggugat, demikian juga instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup yang bertindak untuk kepentingan masyarakat. Khusus hak menggugat bagi organisasi lingkungan hidup, hak tersebut hanya terbatas pada tuntutan atas hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Organisasi yang mempunyai hak menggungat tersebut harus memenuhi persyaratan:
1.Berbentuk badan hukum atau yayasan;
2.Anggaran dasarnya tegas menyebutkan tujuan organisasi tersebut untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
3.Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Sebagai tindak lanjut di bidang regulasi dari pemerintah maka dikeluarkanlah beberapa aturan yang mendukung upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu:
1.PP No. 54 tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (LPJP2SLH)
2.Kep.MENLH No. 77 tahun 2003 tentang Pembentukan LPJP2SLH
3.Kep. MENLH No. 78 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan pada Kementerian Lingkungan Hidup.
•Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Jalur Pengadilan
Penyelesaian sengketa melaui jalur pengadilan dipat ditempuh apabila upaya penyelesain sengketa diluar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa. Dalam aspek hukum perdata, pencemar dan/ atau perusak lingkungan wajib membayar ganti rugi dan/ atau melakukan tindakan tertentu (Pasal 87 UUPPLH 200) ketentuan dalam pasal ini memuat realisasi atas asas yang ada dalam hukum lingkungan yaitu asas pencemar membayar. Pada saat melakukan tindakan tertentu tersebut, hakim dapat melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk memasang atu memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan, mumulihkan fungsi lingkungan hidup, menghilangkan atau memusnahkan atau menghilangkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
berdasarkan Pasal 87 ayat (1) gugatan lingkungan untuk mendapatkan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu haruslah memenuhi persyaratan yang menjadi unsur Pasal 87 ayat (1) yaitu :
•perbuatan melanggar hukum
•pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
•kerugian pada orang lain atau lingkungan
•penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
Penyelesaian sengketa dalam aspek hukum perdata berupa ganti rugi umumnya didasarkan atas:
1.Tidak dipenuhinya kewajiban perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1243 KUH Perdata bunyinya “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”
2.Perbuatan melawan hukum, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 KUH Perdata bunyinya “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut”
Pada kasus perdata, prinsip yang digunakan pada umumnya adalah liability based on fault. Prinsip ini mensyaratkan proses pembuktian kesalahan dari pencemar dibebankan pada korban pencemaran/ penggugat. Dengan demikian penggugat baru akan memperoleh ganti rugi jika ia berhasil membuktikan adanya unsur kesalahan dari pihak pencemar/tergugat. Kesalahan merupakan unsur yang menentukan pertanggungjawaban, dengan demikian jika tidak terbukti bersalah, maka tidak ada kewajiban membayar ganti kerugian.
Sedangkan bagi usaha dan/atau kegiatan menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup maka seluruh usaha dan kegiatan ini bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkannya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Tanggung jawab mutlak atau strict liability berarti unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh penggugat. Tanggung jawab mutlak ini merupakan lex specialis. dari perbuatan melanggar hukum pada umumnya, yaitu liability based on fault. Dengan demikian prinsip tanggung jawab mutlak tidak diperlakukan secara umum pada semua kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup.
Tanggung jawab mutlak tidak berlaku jika pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup terjadi disebabkan oleh:
1.adanya bencana alam atau peperangan;
2.adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; dan
3.tindakan pihak ketiga
Jumat, 31 Desember 2010
Kamis, 28 Oktober 2010
Contoh Proposl Penelitian
I. JUDUL PENELITIAN
TINGKAT KEPATUHAN PENGENDARA SEPEDA MOTOR TERHADAP KEWAJIBAN MENYALAKAN LAMPU UTAMA DI SIANG HARI
(Analisa pelasanaan pasal 107 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 di Jalan Soekarno-hatta Malang )
II. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang sedang berkembang dalam bidang ekonomi, sosial, dan industri di dunia. Sebagai negara yang sedang berkembang dan ingin maju, sudah tentu Indonesia berusaha menyesuaikan diri serta mengikuti perkembangan dunia internasional dalam segala bidang.
Di tahun 2009 yang lalu, POLRI mengeluarkan peraturan baru bagi pengendara bermotor khususnya pengendara sepeda motor. Latar belakang dibuatnya peraturan baru ini adalah tingginya angka kecelakaan yang terjadi setiap harinya. Dari berbagai kejadian, didapatkan fakta bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi pada roda dua atau sepeda motor. Selain itu, kecelakaan juga banyak memakan korban jiwa.
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran
yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya
tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau
rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Dari angka tersebut, sekitar 60 persen dilakukan pengendara sepeda
motor, 30 persen angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan
lainnya, 10 persen sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya
Kecelakaan bisa terjadi karena berbagai faktor. Yang paling banyak adalah karena kecerobohan pengendara sendiri. Misalnya, mengoperasikan handphone pada saat berkendara, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lain-lain. Mengemudikan kendaraan bermotor secara aman dan tertib adalah impian tiap petugas jalan raya, tapi bukankah itu juga impian setiap orang. rasanya tidak semua pengguna jalan raya berfikir demikian, mari kita review kasus-kasus berikut ini:
• Pengendara sepeda motor akan senantiasa mencari jalan/celah agar tidak terhalang kendaraan di depannya, baik itu menyalip kendaraan di depannya atau bahkan sampai naik ke trotoar sehingga para pejalan kaki jadi ketakutan.
• Mematikan/tidak memfungsikan dengan sengaja lampu motor, baik itu lampu utama, lampu rem, maupun lampu sein, sehingga hal ini akan sangat membahayakan dirinya sendiri dan kendaraan di belakangnya.
• Mengubah bentuk kendaraan yang dapat merugikan orang lain, seperti misalnya menghilangkan spakboard belakang, sehingga ketika hujan membuat cipratan banyak ke kendaraan di belakangnya.
• Dll.
Padahal seringkali petugas polisi jalan raya mengadakan pemeriksaan kendaraan mendadak di jalanan, tetapi sayangnya para petugas tidak melakukan pengecekan terhadap perlengkapan kendaraan, pasti yang ditanyakan adalah SIM & STNK, sedangkan untuk perlengkapan paling yang ditanyakan adalah Spion dan tutup pentil ban, lalu untuk pengecekan lampu rem, lampu sein, lampu utama yang tidak menyala sebagian besar petugas polisi tidak mengeceknya.Sebenarnya banyak sekali peraturan-peraturan jalan raya yang harus ditaati, dan semua itu ada sanksinya. Pertauran yang mengatur mengenai lalu lintas adalah UU NO. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam UU NO. 22 Tahun 2009 tersebut terdapat pasal yang mengatur mengenai kewajiban pengendara montor untuk menyalakan lampu disiang hari. Pasal tersebut adalah pasal 107 Ayat (2), disebutkan “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari”. Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2) dengan denda Rp 100.000.
Dengan adanya pasal 107 ayat (2) tersebut mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu kendaraanya pada siang hari namun dalam kenyataanya banyak pengendara sepeda motor yang tidak enyalakan lampu pada siang hari. Tujuan utama dari pasal terbut adalah untuk mengurangi tingginya angka kecelakan yang terjadi. Analisa ilmiah mengenai menyalakan lampu utama sepeda motor dapat menghindarkan kecelakaan lalu-lintas adalah sebagai berikut. Dengan menyalanya lampu utama sepeda motor, maka pengendara atau pengguna jalan di depan akan lebih cepat masuk kepada fase reaksi. Sehingga pengendara atau pengguna jalan akan segera mengetahui keberadaan sepeda motor yang menyalakan lampu utama, dan dapat memberikan jarak atau posisi aman dijalan.
Kota Malang terkenal sebagai kota pendidikan yang setiap tahunnya mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup signifikan karena banyak pendatang yang ingin melanjutkan studi di kota malang. Di jawa timur kota malang adalah kota terbesar kedua setelah Surabaya. Dengan pemahaman itu maka jumlah kendaraan di kota malang juga mengalami peningkatan tiap tahunya. Dengan adanya peningkatan jumlah kendaraan maka kecelakaan lalu lintas di kota malang juga meningkat. Untuk itu polres malang gencar melakukan sosialisasi untuk mengurangi kecelakaan yang terjadi, salah satu bentuk sosialisasi tersebut adalah meminta para pengguna jalan untuk menyalakan lampunya disiang hari yang telah diatus dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009
Walaupun begitu penting dari segi tujuan pasal 107 ayat (2) tersebut masih banyak para pengendara sepada motor di kota Malang yang kurang begitu mengerti. Kewajiban untuk menghidupkan lampu kendaraan di siang hari menuai pro dan kontra dari masyarakat kota malang pengguna kendaraan bermotor. Karena dinilai tidak efektif untuk mengurangi kecelakaan lalulintas dan parahnya petugas sendiri sering tidak mengindahkan kewajiban tersebut.Sering kali terlihat dipersimpangan lampu stopan, orang-orang menyalakan lampu utama hanya jika melihat ada petugas yang berjaga, namun setelah pengendara melewati petugas, mereka kemudian mematikan lagi lampu utama sepeda motor.
Melihat kondisi tersebut dapat dismpulkan bahwa pemberlakuan pasal 107 (2) UU NO. 22 Tahun 2009 mengundang kontroversi dikalangan masyarakat kota Malang. Masyarakat Kota Malang sebagai pengguna jalan umum cenderung untuk tidak menyalakan lampu motornya pada siang hari. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan bunyi Pasal 107 ayat (2) UU no 22 tahun 2009.. Hal inilah yang akan coba diteliti dalam penelitian yang ingin kami laksanakan
III. RUMUSAN MASALAH
Bertitik tolak dari uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana tingkat kepatuhan pengendara sepedaa motor dalam menyalakan lampu di siang hari sesuai dengan pasal 107 ayat (2) UU No.2 Tahun 2009
2. Faktor apa yang menyebabkan pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama disiang hari sesuai Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009.
3. Bagaimana solusi kepolisian mengatasi para pengendara sepeda motor yang tidak petuh terhadap ketentuan pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009.
IV. TUJUAN PENELITIAN
Di dalam penelitian karya ilmiah ini bertujuan sebagai berikut :
1. Untuh mengetahui tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor dalam menyalakan lampu di siang hari sesuai dengan pasal 107 ayat (2) UU No.2 Tahun 2009
2. Untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab tidak patuhnya pengendara sepeda motor terhadap Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009 di kota malang lebih tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
3. Untuk mengetahui efektifitas penegakan hukum dalam pelanggaran oleh pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
V. MANFAAT PENELITIAN
• Manfaat Teoritis
Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk keperluan dan mengembangkan pengetahuan ilmu hukum khususnya yang mengkaji tentang tindak pidana pelanggaran atau lebih spesifiknya pelanggaran terhadap UU No 22 tahun 2009
• Maanfaat Praktis
Bagi Penulis
Dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009
Bagi Polisi
Dapat memberi solusi penanganan pelanggaran terhadap pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009
Bagi Pemerintah
Membantu pemerintah menemukan solusi sebagai pencegahan pelanggaran terhadap pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
Bagi Masyarakat
Memberikan Informasi tentang penerapan pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 di masyakat
VI. KAJIAN PUSTAKA
Kepatuhan
Kepatuhan berarti mengikuti suatu spesifikasi, standar, atau hukum yang telah diatur dengan jelas yang biasanya diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang berwenang dalam suatu bidang tertentu. Lingkup suatu aturan dapat bersifat internasional maupun nasional, seperti misalnya standar internasional yang diterbitkan oleh ISO ataupun aturan-aturan nasional seperti UU No. 22 Tahun 2009.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 terdapat aturan-aturan yang mengtur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu aturan tersebut adalah mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu disiang hari yaitu pada pasal 107 ayat (2). Apabila para pengendara tersebut mengikuti hukum yang diatur dengan jelas di UU No. 22 Tahun 2009 maka pengendara tersebut bisa dianggap patuh.
Sepeda Motor
Menurut Pasal 1 butir (20) UU No 22 tahun 2009 yang dimaksud sepeda motor adalah Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua denga atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Penggunaan motor di Indonesia sangat populer karena harganya yang relatip murah, penggunaan bahan bakarnya rendah serta biaya operasionalnya juga sangat rendah. Di Indonesia motor banyak digunakan karena selain muruh juga anti macet.
Lampu Utama
Lampu adalah alat yang digunkan untuk menerangi. Lampu utama pada sepeda motor adalah lampu yang ada pada seda motor yang mempunyai fungsi khusus untuk menerangi ketika motor itu digunakan. Lampu utama pada sepeda motor berada di depan berwarna putih dan / atau kuning.
Siang Hari
Menurut Kamis Bahasa Indonesia siang Hari adalah bagian hari yang terang yaitu dari matahari terbit sampai terbenam.
VII. METODE PENELETIAN
1. Tipe / Jenis penelitian
Tipe penilitian yang dipakai oleh penulis adalah Yuridis Empiris karena ingin mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu kendaraanya pada siang hari yang telah diatur dalam pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
2. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis dimana peneliti mengkaji Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dalam penerapannya di masyarakat atau dalam hal ini masyarakat pengguna jalan yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
3. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih adalah di Jalan Soekarno-Hatta, karena di Jalan ini banyak pengguna sepeda motor lewat selain itu lokasi ini dinilai paling stategis untuk melakukan penelitian karena Jalan ini menghubungkan wilayah lowokwaru selatan dengan lowokwaru utara yang dipisahkan oleh terusan sungai brantas. Di jalan Soekarno-hatta Malang juga banyak pengguna kendaraan motor yang tidak menyalakan lampunya di siang hari padahal di tiap persimpangan ada polisi lalu lintas yang berjaga.
4. Populasi dan Sampel
Populasi penelitian ini adalah masyarakat Kota Malang sebagai pengguna jalan. Penarikan Sampel dalam penelitian ini dilakukan secara Random Sampling pada pengguna kendaraan sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari dan seorang Polisi di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
Sampel penelitian adalah pengendara kendaraan sepeda motor sebagai pengguna jalan. Tentunya tidak semua pengendara sepeda motor yang berda di lokasi penelitian yang dijadikan responden. Hanya pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 mengenai kewajiban menyalakan lampu di siang hari dan seorang polisi yang berjaga di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
5. Data Penelitian
1) Data penelitian
Data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh keterangan dan informasi yang didapat peneliti.
2) Jenis Data
a. Data primer
Data primer meliputi tentang faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya pelanggaran oleh pengendara sepeda motor terhadap Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009 di Jalan Soekarno-Hatta dan alasan polisi tidak menindak pengguna jalan pelanggar Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009 di Jalan Soekarno-Hatta Malang
b. Data Sekunder
Informasi yang didapat di buku dan media lainnya yang menyangkut tentang pelanggaran lalu lintas
3) Metode dan Instrumen Pengumpulan Data
Metode yang digunakan untuk mengambil data primer dalam penelitian ini adalah wawancara pada pengguna jalan yang melanggar Pasal 107 ayat (2) di Di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
Wawancara merupakan cara yang digunakan untuk memperoleh keterangan secara lisan guna mencapai tujuan tertentu. Wawancara ini dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang lebih lengkap dengan cara mengajukan pertanyaan – pertanyaan secara lisan yang berhubungan dengan permasalahan. Jenis wawancara yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan data adalah dengan cara wawancara bebas terpimpin yaitu dengan mempersiapkanterlebih dahulu pertanyaan – pertanyaansebagai pedoman dan masih dimungkinkan didalamnya adanya variasi pertanyaan yang disesuaikan dengan situasi ketika wawancara.
6. Analisa Data
Teknik analisa data ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis dengan memperlihatkan kualitas dari data yang diperoleh mengenai faktor – faktor yang menyebakan pengguna jalan melanggar Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009, dan alasan polisi tidak menindak pengguna jalan pelanggar Pasal 107 ayat (2 ) UU No 22 tahun 2009 di Jalan Soekarno-Hatta Malang. Penulis melakukan analisis dari semua data yang dianggap relevan diperoleh di lapangan, dan kemudian data tersebut dipaparkan sesuai dengan realitasnya. Kemudian berdasar data yang diperoleh akan dilakukan analisis untuk membuat suatu kesimpulan dan dapat memberikan suatu pemecahan dari masalah yang dikaji.
DAFTAR PUSTAKA
Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers.
Moeljatno. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Cristine, S. T Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana, Bandung: Pradnya .
Paramita.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.
Undang-undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan 2009 (UU No. 22 Tahun 2009).
Tim Bentang Pustaka. 2008. Kamus Saku Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Mizan Publika
Adi, Rianto. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
TINGKAT KEPATUHAN PENGENDARA SEPEDA MOTOR TERHADAP KEWAJIBAN MENYALAKAN LAMPU UTAMA DI SIANG HARI
(Analisa pelasanaan pasal 107 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 di Jalan Soekarno-hatta Malang )
II. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang sedang berkembang dalam bidang ekonomi, sosial, dan industri di dunia. Sebagai negara yang sedang berkembang dan ingin maju, sudah tentu Indonesia berusaha menyesuaikan diri serta mengikuti perkembangan dunia internasional dalam segala bidang.
Di tahun 2009 yang lalu, POLRI mengeluarkan peraturan baru bagi pengendara bermotor khususnya pengendara sepeda motor. Latar belakang dibuatnya peraturan baru ini adalah tingginya angka kecelakaan yang terjadi setiap harinya. Dari berbagai kejadian, didapatkan fakta bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi pada roda dua atau sepeda motor. Selain itu, kecelakaan juga banyak memakan korban jiwa.
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran
yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya
tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau
rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Dari angka tersebut, sekitar 60 persen dilakukan pengendara sepeda
motor, 30 persen angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan
lainnya, 10 persen sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya
Kecelakaan bisa terjadi karena berbagai faktor. Yang paling banyak adalah karena kecerobohan pengendara sendiri. Misalnya, mengoperasikan handphone pada saat berkendara, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lain-lain. Mengemudikan kendaraan bermotor secara aman dan tertib adalah impian tiap petugas jalan raya, tapi bukankah itu juga impian setiap orang. rasanya tidak semua pengguna jalan raya berfikir demikian, mari kita review kasus-kasus berikut ini:
• Pengendara sepeda motor akan senantiasa mencari jalan/celah agar tidak terhalang kendaraan di depannya, baik itu menyalip kendaraan di depannya atau bahkan sampai naik ke trotoar sehingga para pejalan kaki jadi ketakutan.
• Mematikan/tidak memfungsikan dengan sengaja lampu motor, baik itu lampu utama, lampu rem, maupun lampu sein, sehingga hal ini akan sangat membahayakan dirinya sendiri dan kendaraan di belakangnya.
• Mengubah bentuk kendaraan yang dapat merugikan orang lain, seperti misalnya menghilangkan spakboard belakang, sehingga ketika hujan membuat cipratan banyak ke kendaraan di belakangnya.
• Dll.
Padahal seringkali petugas polisi jalan raya mengadakan pemeriksaan kendaraan mendadak di jalanan, tetapi sayangnya para petugas tidak melakukan pengecekan terhadap perlengkapan kendaraan, pasti yang ditanyakan adalah SIM & STNK, sedangkan untuk perlengkapan paling yang ditanyakan adalah Spion dan tutup pentil ban, lalu untuk pengecekan lampu rem, lampu sein, lampu utama yang tidak menyala sebagian besar petugas polisi tidak mengeceknya.Sebenarnya banyak sekali peraturan-peraturan jalan raya yang harus ditaati, dan semua itu ada sanksinya. Pertauran yang mengatur mengenai lalu lintas adalah UU NO. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam UU NO. 22 Tahun 2009 tersebut terdapat pasal yang mengatur mengenai kewajiban pengendara montor untuk menyalakan lampu disiang hari. Pasal tersebut adalah pasal 107 Ayat (2), disebutkan “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari”. Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2) dengan denda Rp 100.000.
Dengan adanya pasal 107 ayat (2) tersebut mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu kendaraanya pada siang hari namun dalam kenyataanya banyak pengendara sepeda motor yang tidak enyalakan lampu pada siang hari. Tujuan utama dari pasal terbut adalah untuk mengurangi tingginya angka kecelakan yang terjadi. Analisa ilmiah mengenai menyalakan lampu utama sepeda motor dapat menghindarkan kecelakaan lalu-lintas adalah sebagai berikut. Dengan menyalanya lampu utama sepeda motor, maka pengendara atau pengguna jalan di depan akan lebih cepat masuk kepada fase reaksi. Sehingga pengendara atau pengguna jalan akan segera mengetahui keberadaan sepeda motor yang menyalakan lampu utama, dan dapat memberikan jarak atau posisi aman dijalan.
Kota Malang terkenal sebagai kota pendidikan yang setiap tahunnya mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup signifikan karena banyak pendatang yang ingin melanjutkan studi di kota malang. Di jawa timur kota malang adalah kota terbesar kedua setelah Surabaya. Dengan pemahaman itu maka jumlah kendaraan di kota malang juga mengalami peningkatan tiap tahunya. Dengan adanya peningkatan jumlah kendaraan maka kecelakaan lalu lintas di kota malang juga meningkat. Untuk itu polres malang gencar melakukan sosialisasi untuk mengurangi kecelakaan yang terjadi, salah satu bentuk sosialisasi tersebut adalah meminta para pengguna jalan untuk menyalakan lampunya disiang hari yang telah diatus dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009
Walaupun begitu penting dari segi tujuan pasal 107 ayat (2) tersebut masih banyak para pengendara sepada motor di kota Malang yang kurang begitu mengerti. Kewajiban untuk menghidupkan lampu kendaraan di siang hari menuai pro dan kontra dari masyarakat kota malang pengguna kendaraan bermotor. Karena dinilai tidak efektif untuk mengurangi kecelakaan lalulintas dan parahnya petugas sendiri sering tidak mengindahkan kewajiban tersebut.Sering kali terlihat dipersimpangan lampu stopan, orang-orang menyalakan lampu utama hanya jika melihat ada petugas yang berjaga, namun setelah pengendara melewati petugas, mereka kemudian mematikan lagi lampu utama sepeda motor.
Melihat kondisi tersebut dapat dismpulkan bahwa pemberlakuan pasal 107 (2) UU NO. 22 Tahun 2009 mengundang kontroversi dikalangan masyarakat kota Malang. Masyarakat Kota Malang sebagai pengguna jalan umum cenderung untuk tidak menyalakan lampu motornya pada siang hari. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan bunyi Pasal 107 ayat (2) UU no 22 tahun 2009.. Hal inilah yang akan coba diteliti dalam penelitian yang ingin kami laksanakan
III. RUMUSAN MASALAH
Bertitik tolak dari uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana tingkat kepatuhan pengendara sepedaa motor dalam menyalakan lampu di siang hari sesuai dengan pasal 107 ayat (2) UU No.2 Tahun 2009
2. Faktor apa yang menyebabkan pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama disiang hari sesuai Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009.
3. Bagaimana solusi kepolisian mengatasi para pengendara sepeda motor yang tidak petuh terhadap ketentuan pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009.
IV. TUJUAN PENELITIAN
Di dalam penelitian karya ilmiah ini bertujuan sebagai berikut :
1. Untuh mengetahui tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor dalam menyalakan lampu di siang hari sesuai dengan pasal 107 ayat (2) UU No.2 Tahun 2009
2. Untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab tidak patuhnya pengendara sepeda motor terhadap Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009 di kota malang lebih tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
3. Untuk mengetahui efektifitas penegakan hukum dalam pelanggaran oleh pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
V. MANFAAT PENELITIAN
• Manfaat Teoritis
Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk keperluan dan mengembangkan pengetahuan ilmu hukum khususnya yang mengkaji tentang tindak pidana pelanggaran atau lebih spesifiknya pelanggaran terhadap UU No 22 tahun 2009
• Maanfaat Praktis
Bagi Penulis
Dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009
Bagi Polisi
Dapat memberi solusi penanganan pelanggaran terhadap pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009
Bagi Pemerintah
Membantu pemerintah menemukan solusi sebagai pencegahan pelanggaran terhadap pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
Bagi Masyarakat
Memberikan Informasi tentang penerapan pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 di masyakat
VI. KAJIAN PUSTAKA
Kepatuhan
Kepatuhan berarti mengikuti suatu spesifikasi, standar, atau hukum yang telah diatur dengan jelas yang biasanya diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang berwenang dalam suatu bidang tertentu. Lingkup suatu aturan dapat bersifat internasional maupun nasional, seperti misalnya standar internasional yang diterbitkan oleh ISO ataupun aturan-aturan nasional seperti UU No. 22 Tahun 2009.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 terdapat aturan-aturan yang mengtur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu aturan tersebut adalah mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu disiang hari yaitu pada pasal 107 ayat (2). Apabila para pengendara tersebut mengikuti hukum yang diatur dengan jelas di UU No. 22 Tahun 2009 maka pengendara tersebut bisa dianggap patuh.
Sepeda Motor
Menurut Pasal 1 butir (20) UU No 22 tahun 2009 yang dimaksud sepeda motor adalah Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua denga atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Penggunaan motor di Indonesia sangat populer karena harganya yang relatip murah, penggunaan bahan bakarnya rendah serta biaya operasionalnya juga sangat rendah. Di Indonesia motor banyak digunakan karena selain muruh juga anti macet.
Lampu Utama
Lampu adalah alat yang digunkan untuk menerangi. Lampu utama pada sepeda motor adalah lampu yang ada pada seda motor yang mempunyai fungsi khusus untuk menerangi ketika motor itu digunakan. Lampu utama pada sepeda motor berada di depan berwarna putih dan / atau kuning.
Siang Hari
Menurut Kamis Bahasa Indonesia siang Hari adalah bagian hari yang terang yaitu dari matahari terbit sampai terbenam.
VII. METODE PENELETIAN
1. Tipe / Jenis penelitian
Tipe penilitian yang dipakai oleh penulis adalah Yuridis Empiris karena ingin mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu kendaraanya pada siang hari yang telah diatur dalam pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
2. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis dimana peneliti mengkaji Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dalam penerapannya di masyarakat atau dalam hal ini masyarakat pengguna jalan yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
3. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih adalah di Jalan Soekarno-Hatta, karena di Jalan ini banyak pengguna sepeda motor lewat selain itu lokasi ini dinilai paling stategis untuk melakukan penelitian karena Jalan ini menghubungkan wilayah lowokwaru selatan dengan lowokwaru utara yang dipisahkan oleh terusan sungai brantas. Di jalan Soekarno-hatta Malang juga banyak pengguna kendaraan motor yang tidak menyalakan lampunya di siang hari padahal di tiap persimpangan ada polisi lalu lintas yang berjaga.
4. Populasi dan Sampel
Populasi penelitian ini adalah masyarakat Kota Malang sebagai pengguna jalan. Penarikan Sampel dalam penelitian ini dilakukan secara Random Sampling pada pengguna kendaraan sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari dan seorang Polisi di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
Sampel penelitian adalah pengendara kendaraan sepeda motor sebagai pengguna jalan. Tentunya tidak semua pengendara sepeda motor yang berda di lokasi penelitian yang dijadikan responden. Hanya pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 mengenai kewajiban menyalakan lampu di siang hari dan seorang polisi yang berjaga di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
5. Data Penelitian
1) Data penelitian
Data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh keterangan dan informasi yang didapat peneliti.
2) Jenis Data
a. Data primer
Data primer meliputi tentang faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya pelanggaran oleh pengendara sepeda motor terhadap Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009 di Jalan Soekarno-Hatta dan alasan polisi tidak menindak pengguna jalan pelanggar Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009 di Jalan Soekarno-Hatta Malang
b. Data Sekunder
Informasi yang didapat di buku dan media lainnya yang menyangkut tentang pelanggaran lalu lintas
3) Metode dan Instrumen Pengumpulan Data
Metode yang digunakan untuk mengambil data primer dalam penelitian ini adalah wawancara pada pengguna jalan yang melanggar Pasal 107 ayat (2) di Di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
Wawancara merupakan cara yang digunakan untuk memperoleh keterangan secara lisan guna mencapai tujuan tertentu. Wawancara ini dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang lebih lengkap dengan cara mengajukan pertanyaan – pertanyaan secara lisan yang berhubungan dengan permasalahan. Jenis wawancara yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan data adalah dengan cara wawancara bebas terpimpin yaitu dengan mempersiapkanterlebih dahulu pertanyaan – pertanyaansebagai pedoman dan masih dimungkinkan didalamnya adanya variasi pertanyaan yang disesuaikan dengan situasi ketika wawancara.
6. Analisa Data
Teknik analisa data ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis dengan memperlihatkan kualitas dari data yang diperoleh mengenai faktor – faktor yang menyebakan pengguna jalan melanggar Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009, dan alasan polisi tidak menindak pengguna jalan pelanggar Pasal 107 ayat (2 ) UU No 22 tahun 2009 di Jalan Soekarno-Hatta Malang. Penulis melakukan analisis dari semua data yang dianggap relevan diperoleh di lapangan, dan kemudian data tersebut dipaparkan sesuai dengan realitasnya. Kemudian berdasar data yang diperoleh akan dilakukan analisis untuk membuat suatu kesimpulan dan dapat memberikan suatu pemecahan dari masalah yang dikaji.
DAFTAR PUSTAKA
Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers.
Moeljatno. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Cristine, S. T Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana, Bandung: Pradnya .
Paramita.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.
Undang-undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan 2009 (UU No. 22 Tahun 2009).
Tim Bentang Pustaka. 2008. Kamus Saku Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Mizan Publika
Adi, Rianto. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Langganan:
Postingan (Atom)