Jumat, 31 Desember 2010

PENYELESAIN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DALAM ASPEK HUKUM PERDATA

Dalam Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup telah diatur berbagai hal mengenai masalah penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Sengketa lingkungan hidup yang dilakukan antar pihak dapat diselesaikan melaluai dua jalur yaitu penyelesain sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Di sini penulis hanya akan menjelaskan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam aspek hukum perdata.

•Penyelesain Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan
Penyelesaan sengketa diluar pengadilan pada dasarnya tidak berlaku untuk tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 32 tahun 2009. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan pada dasarnya untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, tindakan pemulihan akibat pencemaran atau perusakan, tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan atu perusakan serta tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui perundingan antara pihak yang berkepentingan yaitu yang merugikan dan yang dirugikan. Dalam hal ini lebih popular dengan istilah negosiasi yaitu para pihak dapat berunding secara langsung tanpa dibantu pihak ketiga.
Selain negosiasi adalah mediasi yang diatur dalam Pasal 32 yaitu “bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Pihak ketiga ini merupakan pihak netral yang berfungsi sebagai mediator. Peran mediator dalam mediasi adalah memberikan bantuan substantif dan prosedural kepada para pihak yang bersengketa, tetapi mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau menerapkan suatu bentuk penyelesaian. Dalam penyelesaian dengan menggunakan tri pihak ini memerlukan bantuan para ahli. Tenaga ahli terutama erat kaitannya dengan beban pembuktian sebagai kewajiban penggugat yang umumnya awam dengan ilmu. Dalam pembentukan tim tri pihak ditentukan oleh penguasa daerah, yaitu bupati atau walikota.

1.Negosiasi
negosiasi adalah penyelesaian sengketa (lingkungan) melalui perundingan langsung antara para pihak yang bersengketa guna mencari atau menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa.
Dalam negosiasi pihak yang bersengketa berunding secara langsung tanpa perantaraan pihak ketiga, tetapi biasanya hanya didampingi pengacaranya masing-masing. Negosiasi bersifat informal dan tidak berstruktur serta waktunya tidak tentu (tidak terbatas), efisiensi dan efektivitas kelangsungan negosiasi tergantung sepenuhnya pada para pihak. Pada proses negosiasi tidak hanya memperhatikan aspek hukum saja, tetapi aspek non hukum juga sangat mempengaruhi. Jadi dalam negosiasi tidak terlalu mempersoalkan unsur-unsur hukum yang ada, tetapi yang penting adalah terselesaikannya masalah yang disengketakan secara baik dan tidak merugikan para pihak.

2.Mediasi
Mediasi adalah upaya menyelesaikan sengketa (lingkungan) melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak. Peran mediator dalam mediasi adalah memberikan bantuan substantif dan prosedural kepada para pihak yang bersengketa. Namun mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau menerapkan suatu bentuk penyelesaian. Pada prinsipnya mediasi adalah negosiasi yang melibatkan pihak penengah (mediator) yang netral dan tidak memihak serta dapat menolong para pihak untuk tawar menawar secara seimbang. Tanpa negosiasi tidak ada mediasi. Mediasi merupakan perluasan negosiasi yang menggunakan bantuan pihak ketiga.

3.Arbitrase
Arbitrase adalah suatu proses yang mudah yang dipilih oleh para pihak secara sukarela karena ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai pilihan dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.

Selanjutnya dalam hal menggugat dalam kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan oleh:
1.orang perorangan/ masyarakat;
2.instansi pemerintah;
3.organisasi lingkungan hidup.

Masyarakat sebagai korban akibat pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup memiliki hak menggugat, demikian juga instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup yang bertindak untuk kepentingan masyarakat. Khusus hak menggugat bagi organisasi lingkungan hidup, hak tersebut hanya terbatas pada tuntutan atas hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Organisasi yang mempunyai hak menggungat tersebut harus memenuhi persyaratan:
1.Berbentuk badan hukum atau yayasan;
2.Anggaran dasarnya tegas menyebutkan tujuan organisasi tersebut untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
3.Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Sebagai tindak lanjut di bidang regulasi dari pemerintah maka dikeluarkanlah beberapa aturan yang mendukung upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu:
1.PP No. 54 tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (LPJP2SLH)
2.Kep.MENLH No. 77 tahun 2003 tentang Pembentukan LPJP2SLH
3.Kep. MENLH No. 78 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan pada Kementerian Lingkungan Hidup.

•Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Jalur Pengadilan
Penyelesaian sengketa melaui jalur pengadilan dipat ditempuh apabila upaya penyelesain sengketa diluar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa. Dalam aspek hukum perdata, pencemar dan/ atau perusak lingkungan wajib membayar ganti rugi dan/ atau melakukan tindakan tertentu (Pasal 87 UUPPLH 200) ketentuan dalam pasal ini memuat realisasi atas asas yang ada dalam hukum lingkungan yaitu asas pencemar membayar. Pada saat melakukan tindakan tertentu tersebut, hakim dapat melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk memasang atu memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan, mumulihkan fungsi lingkungan hidup, menghilangkan atau memusnahkan atau menghilangkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
berdasarkan Pasal 87 ayat (1) gugatan lingkungan untuk mendapatkan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu haruslah memenuhi persyaratan yang menjadi unsur Pasal 87 ayat (1) yaitu :
•perbuatan melanggar hukum
•pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
•kerugian pada orang lain atau lingkungan
•penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
Penyelesaian sengketa dalam aspek hukum perdata berupa ganti rugi umumnya didasarkan atas:

1.Tidak dipenuhinya kewajiban perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1243 KUH Perdata bunyinya “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”

2.Perbuatan melawan hukum, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 KUH Perdata bunyinya “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut”
Pada kasus perdata, prinsip yang digunakan pada umumnya adalah liability based on fault. Prinsip ini mensyaratkan proses pembuktian kesalahan dari pencemar dibebankan pada korban pencemaran/ penggugat. Dengan demikian penggugat baru akan memperoleh ganti rugi jika ia berhasil membuktikan adanya unsur kesalahan dari pihak pencemar/tergugat. Kesalahan merupakan unsur yang menentukan pertanggungjawaban, dengan demikian jika tidak terbukti bersalah, maka tidak ada kewajiban membayar ganti kerugian.
Sedangkan bagi usaha dan/atau kegiatan menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup maka seluruh usaha dan kegiatan ini bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkannya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Tanggung jawab mutlak atau strict liability berarti unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh penggugat. Tanggung jawab mutlak ini merupakan lex specialis. dari perbuatan melanggar hukum pada umumnya, yaitu liability based on fault. Dengan demikian prinsip tanggung jawab mutlak tidak diperlakukan secara umum pada semua kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup.

Tanggung jawab mutlak tidak berlaku jika pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup terjadi disebabkan oleh:
1.adanya bencana alam atau peperangan;
2.adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; dan
3.tindakan pihak ketiga