Kamis, 28 Oktober 2010

Contoh Proposl Penelitian

I. JUDUL PENELITIAN
TINGKAT KEPATUHAN PENGENDARA SEPEDA MOTOR TERHADAP KEWAJIBAN MENYALAKAN LAMPU UTAMA DI SIANG HARI
(Analisa pelasanaan pasal 107 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 di Jalan Soekarno-hatta Malang )


II. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang sedang berkembang dalam bidang ekonomi, sosial, dan industri di dunia. Sebagai negara yang sedang berkembang dan ingin maju, sudah tentu Indonesia berusaha menyesuaikan diri serta mengikuti perkembangan dunia internasional dalam segala bidang.
Di tahun 2009 yang lalu, POLRI mengeluarkan peraturan baru bagi pengendara bermotor khususnya pengendara sepeda motor. Latar belakang dibuatnya peraturan baru ini adalah tingginya angka kecelakaan yang terjadi setiap harinya. Dari berbagai kejadian, didapatkan fakta bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi pada roda dua atau sepeda motor. Selain itu, kecelakaan juga banyak memakan korban jiwa.
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran
yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya
tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau
rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Dari angka tersebut, sekitar 60 persen dilakukan pengendara sepeda
motor, 30 persen angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan
lainnya, 10 persen sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya
Kecelakaan bisa terjadi karena berbagai faktor. Yang paling banyak adalah karena kecerobohan pengendara sendiri. Misalnya, mengoperasikan handphone pada saat berkendara, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lain-lain. Mengemudikan kendaraan bermotor secara aman dan tertib adalah impian tiap petugas jalan raya, tapi bukankah itu juga impian setiap orang. rasanya tidak semua pengguna jalan raya berfikir demikian, mari kita review kasus-kasus berikut ini:
• Pengendara sepeda motor akan senantiasa mencari jalan/celah agar tidak terhalang kendaraan di depannya, baik itu menyalip kendaraan di depannya atau bahkan sampai naik ke trotoar sehingga para pejalan kaki jadi ketakutan.
• Mematikan/tidak memfungsikan dengan sengaja lampu motor, baik itu lampu utama, lampu rem, maupun lampu sein, sehingga hal ini akan sangat membahayakan dirinya sendiri dan kendaraan di belakangnya.
• Mengubah bentuk kendaraan yang dapat merugikan orang lain, seperti misalnya menghilangkan spakboard belakang, sehingga ketika hujan membuat cipratan banyak ke kendaraan di belakangnya.
• Dll.
Padahal seringkali petugas polisi jalan raya mengadakan pemeriksaan kendaraan mendadak di jalanan, tetapi sayangnya para petugas tidak melakukan pengecekan terhadap perlengkapan kendaraan, pasti yang ditanyakan adalah SIM & STNK, sedangkan untuk perlengkapan paling yang ditanyakan adalah Spion dan tutup pentil ban, lalu untuk pengecekan lampu rem, lampu sein, lampu utama yang tidak menyala sebagian besar petugas polisi tidak mengeceknya.Sebenarnya banyak sekali peraturan-peraturan jalan raya yang harus ditaati, dan semua itu ada sanksinya. Pertauran yang mengatur mengenai lalu lintas adalah UU NO. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam UU NO. 22 Tahun 2009 tersebut terdapat pasal yang mengatur mengenai kewajiban pengendara montor untuk menyalakan lampu disiang hari. Pasal tersebut adalah pasal 107 Ayat (2), disebutkan “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari”. Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2) dengan denda Rp 100.000.
Dengan adanya pasal 107 ayat (2) tersebut mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu kendaraanya pada siang hari namun dalam kenyataanya banyak pengendara sepeda motor yang tidak enyalakan lampu pada siang hari. Tujuan utama dari pasal terbut adalah untuk mengurangi tingginya angka kecelakan yang terjadi. Analisa ilmiah mengenai menyalakan lampu utama sepeda motor dapat menghindarkan kecelakaan lalu-lintas adalah sebagai berikut. Dengan menyalanya lampu utama sepeda motor, maka pengendara atau pengguna jalan di depan akan lebih cepat masuk kepada fase reaksi. Sehingga pengendara atau pengguna jalan akan segera mengetahui keberadaan sepeda motor yang menyalakan lampu utama, dan dapat memberikan jarak atau posisi aman dijalan.
Kota Malang terkenal sebagai kota pendidikan yang setiap tahunnya mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup signifikan karena banyak pendatang yang ingin melanjutkan studi di kota malang. Di jawa timur kota malang adalah kota terbesar kedua setelah Surabaya. Dengan pemahaman itu maka jumlah kendaraan di kota malang juga mengalami peningkatan tiap tahunya. Dengan adanya peningkatan jumlah kendaraan maka kecelakaan lalu lintas di kota malang juga meningkat. Untuk itu polres malang gencar melakukan sosialisasi untuk mengurangi kecelakaan yang terjadi, salah satu bentuk sosialisasi tersebut adalah meminta para pengguna jalan untuk menyalakan lampunya disiang hari yang telah diatus dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009
Walaupun begitu penting dari segi tujuan pasal 107 ayat (2) tersebut masih banyak para pengendara sepada motor di kota Malang yang kurang begitu mengerti. Kewajiban untuk menghidupkan lampu kendaraan di siang hari menuai pro dan kontra dari masyarakat kota malang pengguna kendaraan bermotor. Karena dinilai tidak efektif untuk mengurangi kecelakaan lalulintas dan parahnya petugas sendiri sering tidak mengindahkan kewajiban tersebut.Sering kali terlihat dipersimpangan lampu stopan, orang-orang menyalakan lampu utama hanya jika melihat ada petugas yang berjaga, namun setelah pengendara melewati petugas, mereka kemudian mematikan lagi lampu utama sepeda motor.
Melihat kondisi tersebut dapat dismpulkan bahwa pemberlakuan pasal 107 (2) UU NO. 22 Tahun 2009 mengundang kontroversi dikalangan masyarakat kota Malang. Masyarakat Kota Malang sebagai pengguna jalan umum cenderung untuk tidak menyalakan lampu motornya pada siang hari. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan bunyi Pasal 107 ayat (2) UU no 22 tahun 2009.. Hal inilah yang akan coba diteliti dalam penelitian yang ingin kami laksanakan
III. RUMUSAN MASALAH
Bertitik tolak dari uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana tingkat kepatuhan pengendara sepedaa motor dalam menyalakan lampu di siang hari sesuai dengan pasal 107 ayat (2) UU No.2 Tahun 2009
2. Faktor apa yang menyebabkan pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama disiang hari sesuai Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009.
3. Bagaimana solusi kepolisian mengatasi para pengendara sepeda motor yang tidak petuh terhadap ketentuan pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009.

IV. TUJUAN PENELITIAN
Di dalam penelitian karya ilmiah ini bertujuan sebagai berikut :
1. Untuh mengetahui tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor dalam menyalakan lampu di siang hari sesuai dengan pasal 107 ayat (2) UU No.2 Tahun 2009
2. Untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab tidak patuhnya pengendara sepeda motor terhadap Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009 di kota malang lebih tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
3. Untuk mengetahui efektifitas penegakan hukum dalam pelanggaran oleh pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari di Jalan Soekarno-Hatta Malang.

V. MANFAAT PENELITIAN
• Manfaat Teoritis
Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk keperluan dan mengembangkan pengetahuan ilmu hukum khususnya yang mengkaji tentang tindak pidana pelanggaran atau lebih spesifiknya pelanggaran terhadap UU No 22 tahun 2009
• Maanfaat Praktis
 Bagi Penulis
Dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009

 Bagi Polisi
Dapat memberi solusi penanganan pelanggaran terhadap pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009
 Bagi Pemerintah
Membantu pemerintah menemukan solusi sebagai pencegahan pelanggaran terhadap pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
 Bagi Masyarakat
Memberikan Informasi tentang penerapan pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 di masyakat

VI. KAJIAN PUSTAKA
Kepatuhan
Kepatuhan berarti mengikuti suatu spesifikasi, standar, atau hukum yang telah diatur dengan jelas yang biasanya diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang berwenang dalam suatu bidang tertentu. Lingkup suatu aturan dapat bersifat internasional maupun nasional, seperti misalnya standar internasional yang diterbitkan oleh ISO ataupun aturan-aturan nasional seperti UU No. 22 Tahun 2009.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 terdapat aturan-aturan yang mengtur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu aturan tersebut adalah mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu disiang hari yaitu pada pasal 107 ayat (2). Apabila para pengendara tersebut mengikuti hukum yang diatur dengan jelas di UU No. 22 Tahun 2009 maka pengendara tersebut bisa dianggap patuh.

Sepeda Motor
Menurut Pasal 1 butir (20) UU No 22 tahun 2009 yang dimaksud sepeda motor adalah Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua denga atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Penggunaan motor di Indonesia sangat populer karena harganya yang relatip murah, penggunaan bahan bakarnya rendah serta biaya operasionalnya juga sangat rendah. Di Indonesia motor banyak digunakan karena selain muruh juga anti macet.

Lampu Utama
Lampu adalah alat yang digunkan untuk menerangi. Lampu utama pada sepeda motor adalah lampu yang ada pada seda motor yang mempunyai fungsi khusus untuk menerangi ketika motor itu digunakan. Lampu utama pada sepeda motor berada di depan berwarna putih dan / atau kuning.

Siang Hari
Menurut Kamis Bahasa Indonesia siang Hari adalah bagian hari yang terang yaitu dari matahari terbit sampai terbenam.

VII. METODE PENELETIAN
1. Tipe / Jenis penelitian
Tipe penilitian yang dipakai oleh penulis adalah Yuridis Empiris karena ingin mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu kendaraanya pada siang hari yang telah diatur dalam pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
2. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis dimana peneliti mengkaji Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dalam penerapannya di masyarakat atau dalam hal ini masyarakat pengguna jalan yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta Malang.

3. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih adalah di Jalan Soekarno-Hatta, karena di Jalan ini banyak pengguna sepeda motor lewat selain itu lokasi ini dinilai paling stategis untuk melakukan penelitian karena Jalan ini menghubungkan wilayah lowokwaru selatan dengan lowokwaru utara yang dipisahkan oleh terusan sungai brantas. Di jalan Soekarno-hatta Malang juga banyak pengguna kendaraan motor yang tidak menyalakan lampunya di siang hari padahal di tiap persimpangan ada polisi lalu lintas yang berjaga.
4. Populasi dan Sampel
Populasi penelitian ini adalah masyarakat Kota Malang sebagai pengguna jalan. Penarikan Sampel dalam penelitian ini dilakukan secara Random Sampling pada pengguna kendaraan sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari dan seorang Polisi di Jalan Soekarno-Hatta Malang.

Sampel penelitian adalah pengendara kendaraan sepeda motor sebagai pengguna jalan. Tentunya tidak semua pengendara sepeda motor yang berda di lokasi penelitian yang dijadikan responden. Hanya pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 mengenai kewajiban menyalakan lampu di siang hari dan seorang polisi yang berjaga di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
5. Data Penelitian
1) Data penelitian
Data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh keterangan dan informasi yang didapat peneliti.
2) Jenis Data
a. Data primer
Data primer meliputi tentang faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya pelanggaran oleh pengendara sepeda motor terhadap Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009 di Jalan Soekarno-Hatta dan alasan polisi tidak menindak pengguna jalan pelanggar Pasal 107 ayat (2) UU NO. 22 Tahun 2009 di Jalan Soekarno-Hatta Malang
b. Data Sekunder
Informasi yang didapat di buku dan media lainnya yang menyangkut tentang pelanggaran lalu lintas



3) Metode dan Instrumen Pengumpulan Data
Metode yang digunakan untuk mengambil data primer dalam penelitian ini adalah wawancara pada pengguna jalan yang melanggar Pasal 107 ayat (2) di Di Jalan Soekarno-Hatta Malang.
Wawancara merupakan cara yang digunakan untuk memperoleh keterangan secara lisan guna mencapai tujuan tertentu. Wawancara ini dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang lebih lengkap dengan cara mengajukan pertanyaan – pertanyaan secara lisan yang berhubungan dengan permasalahan. Jenis wawancara yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan data adalah dengan cara wawancara bebas terpimpin yaitu dengan mempersiapkanterlebih dahulu pertanyaan – pertanyaansebagai pedoman dan masih dimungkinkan didalamnya adanya variasi pertanyaan yang disesuaikan dengan situasi ketika wawancara.
6. Analisa Data
Teknik analisa data ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis dengan memperlihatkan kualitas dari data yang diperoleh mengenai faktor – faktor yang menyebakan pengguna jalan melanggar Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009, dan alasan polisi tidak menindak pengguna jalan pelanggar Pasal 107 ayat (2 ) UU No 22 tahun 2009 di Jalan Soekarno-Hatta Malang. Penulis melakukan analisis dari semua data yang dianggap relevan diperoleh di lapangan, dan kemudian data tersebut dipaparkan sesuai dengan realitasnya. Kemudian berdasar data yang diperoleh akan dilakukan analisis untuk membuat suatu kesimpulan dan dapat memberikan suatu pemecahan dari masalah yang dikaji.







DAFTAR PUSTAKA
Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers.
Moeljatno. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Cristine, S. T Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana, Bandung: Pradnya .
Paramita.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.
Undang-undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan 2009 (UU No. 22 Tahun 2009).
Tim Bentang Pustaka. 2008. Kamus Saku Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Mizan Publika
Adi, Rianto. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.